A. Arti penting usaha pembelaan negara1. Pengertian negaraNegara —– bahasa Sansekerta : “nagara’, ‘nagari’ berarti : kotaNegara —– bahasa Latin ; ‘Status’ atau ‘Stacum’ , yang berarti keadaan tegak dan tetapState (Inggris), Staat (Belanda), Etat (Perancis)Negara adalah organisasi sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu yang diorganisir oleh suatupemerintahan.Bangsa adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu yang diikat oleh persamaan sejarah, nasib dancita-citaPengertian negara menurut beberapa ahli :Prof Mr. SoenarkoNegara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlakusepenuhnya sebagai kedaulatan (souvereign)Max WeberNegara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam menggunakan kekerasan fisik secara sah dalamsuatu wilayahHarold J LaskiNegara adalah suatu masyarakat yang dipadukan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yangsecara fisik lebih agung daripada individu atau kelompok dalam masyarakatRobert M Mac IverNegara adalah perkumpulan yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu masyarakat tertentu denganberdasarkan system hukum2. Unsur-unsur negara– Unsur Konstitutif1) Wilayah2) Rakyat3) Pemerintah yang berdaulat– Unsur Deklaratif4) Pengakuan dari negara lain3. Tujuan negaraTujuan negara tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yaitu :– Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia– Memajukan kesejahteraan umum– Mencerdaskan kehidupan bangsa– Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social4. Fungsi negara– Melaksanakan penertiban– Menegakan keadialan– Memperkuat pertahanan– Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran- Sifat Negara : memaksa, monopoli dan menyeluruh– Pilar Negara : Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika5. Arti penting pembelaan negara– Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman– Untuk menjaga keutuhan wilayah negara– Merupakan kewajiban setiap warga negara– Merupakan panggilan sejarah6. Pengertian penduduk– Penduduk negara adalah mereka yang bertempat tinggal di wilayah suatu negara dan telah memenuhi syaratsebagai penduduk sesuai peraturan yang berlaku– Bukan penduduk negara adalah mereka yang berada dalam suatu wilayah negara, tetapi tidak bermaksudbertempat tinggal di wilayah negara tersebut– Contoh : Wisatawan Asing7. Pengertian warga negara dan bukan warga negara– Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 : “Yang menjadi warga negara Indonesia ialah orang-orang bangsa Indonesia asli danorang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”– Orang-orang Indonesia asli adalah orang Indonesia yang menjadi Warga Negara Indonesia sejak kelahirannyadan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri (UU No 12 Tahun 2006 TentangKewarganegaraan)– Orang-orang Bangsa lain yaitu peranakan Belanda, Tionghoa dan Arab yang bertempat tinggal di Indonesia,mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dab bersikap setia kepada negara RI.-– Asas-asas kewaraganegaraan
Ius Soli (tempat kelahiran) : cara menentukan kewarganegaraan menurut negara tempat ia dilahirkano Ius Sanguinis (keturunan) : cara menentukan kewarganegaraan menurut keturunan atau pertalian darah Naturalisasi = pewarganegaraan yang diperoleh warga negara asing setelah memenuhi syarat dalam undang-undang Apatride = tidak mempunyai status kewarganegaraan Bipatride = mempunyai kewarganegaraan rangkap– Stelsel kewarganegaraan
Stelsel aktif —-status kewarganegaran yang diperoleh melalui permohonan kepada lembaga berwenang secaraaktifo Stelsel pasif —-tanpa melalui permohonan atau pengajuan Hak Opsi = hak memilih suatu kewarganegaraan Hak Repudiasi = hak menolak suatu kewarganegaraan
B. Bentuk-bentuk usaha pembelaan negara
1. Pengertian pembelaan negara– Upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NegaraKesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidupbangsa dan negara (UU No 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara)– Bela negara adalah upaya mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari ancaman maupunserangan musuh, yang hakikatnya merupakan upaya warga negara untuk mempertahankan dan memajukan bangsaIndonesia di segala bidang
2. Peraturan perundangan tentang pembelaan negaraa. Pembukaan UUD 1945b. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”c. Pasal 30 ayat (1) (2) UUD 1945“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara” (ayat 1)“Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semestaoleh TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatanpendukung” (ayat 2)d. UU RI No 3 tahun2002 Tentang Pertahanan Negara“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalampenyelenggaraan pertahanan negara” (pasal 9 ayat 1)o UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesiao UU No 34 tahun 2004 tentang TNI
3. Pengertian SishankamrataAdalah sistem pertahanan keamanan rakyat semsesta yang melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber dayanasional dalam upaya membela dan mempetahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara.
4. Komponen pertahanan negara– Komponen utama : TNI dan POLRI– Komponen cadangan : warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan serta sarana dan prasarananasional– Komponen pendukung : warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan serta sarana dan prasarananasional.
5. Bentuk ancaman terhadap negaraa. Ancaman militer/fisikAgresi, invansi, bombardemen, blockade, pealnggaran wilayah, spionase, sabotase, aksi terror bersenjata,pemberontakan, perang saudara dllb. Ancaman non militerPenyalahgunaan narkoba, Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN), perusakan lingkungan, kemiskinan, kebodohan, lunturnyapersatuan dan kesatuan bangsa, derasnya arus budaya asing masuk ke Indonesia sebagai dampak globalisasi dll
6. Bentuk usaha pembelaan negaraa. Pendidikan kewarganegaraanb. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajibc. Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau secara wajibd. Pengabdian sesuai dengan profesi(pasal 9 ayat 2 UU No 3 Tahun 2002)C. Peran serta warga negara dalam usaha pembelaan negara1. Lingkungan sekolah2. Lingkungan masyarakat3. Lingkungan bangsa dan negara
Nach Itulah Rangkuman Materi Pkn Kelas 9 Semester 1, Semoga dapat menambah wawasan anda sekalian, Kunjungi Juga Materi Sekolah yang lainnya juga disini